Artinya:
Hadits dari Ibnu Umar: Rasulullah bersabda: “Tidak boleh seorang laki-laki melaksanakan sesuatu di tempat orang lain, kemudian ia (laki-laki tersebut) duduk di dalamnya. Akan tetapi berlapang-lapanglah (dalam majelis).” (Muttafaq alaih)
As-Shan’ani menjelaskan mengenai hadits ini bahwa yang dimaksud adalah, adab dalam bermajelis seseorang tidak boleh menempati tempat yang sudah ditempati orang lain. Hal ini berlaku baik dalam shalat, maupun masalah kebaikan yang lain, yakni majelis-majelis yang lain.
Seperti jika kita sedang shalat di sebuah masjid yang sudah ada Imam yang biasa mengimami di sana. Maka kita tidak diperkenankan untuk menjadi imam jamaah shalat di sana sedangkan Imamnya ada (hadir.
Demikian pula ketika berada dalam sebuah majelis seperti menghadiri undangan orang lain. Jika ada seseorang duduk di suatu tempat. Kemudian orang tersebut meninggalkan tempat tersebut untuk sebuah hajat (keperluan). Maka tidak diperkenankan tempatnya itu diduduki atau ditempati orang lain. Karena orang pertama adalah yang lebih berhak atas tempat itu.
Demikianlah tatakrama dalam bermajelis. Wallahu A’lam.
Komentar
Posting Komentar