Langsung ke konten utama

Halaqah Indanya Beraswaja (Turen)

Pada tanggal 1 Mei 2017 mulai jam 13:00 s.d 15:00 WIB, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan halaqah dengan bertemakan "Indahnya Beraswaja." Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 239 orang peserta yang merupakan perwakilan dari para pengurus NU, Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Kecamatan Turen dan Pengurus Ranting NU dan Banom dari seluruh desa se Kecamatan Turen. Ditambah dengan para pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama dari beberapa kecamatan. Yakni: Kecamatan: Dampit, dan Tirtoyudo. 
Berikut ini adalah dokumentasinya:
























Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus PCNU Harus Menjadi Representasi Orang yang Paham Aswaja

Poncokusumo, Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berideologi Ahlussunnah wal Jama’ah dan memperjuangkan serta membelanya. Organisasi ini juga menyatakan dalam tujuannya adalah berjalannya ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di tengah-tengah masyarakat dengan jalan damai dan tanpa paksaan. Oleh karenanya maka pemahaman tentang aswaja yang dipahami oleh NU itu harus dimiliki oleh segenap warga Nahdlatul Ulama baik yang merupakan anggota aktif maupun bukan. Pengurus NU di berbagai tingkatanlah yang seharusnya menjadi contoh dalam hal ini. Demikian itu disampaikan oleh Ust Khoirul Hafidz Fanani pada saat memberikan ceramah dalam acara halaqah yang diselenggarakan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Malang di Kecamatan Poncokusumo (24/04) kemarin.

Larangan Berbisik di Hadapan Seseorang

  Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Pada saat kamu bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa yang lain, sampai kalian bercampur dengan orang banyak. Karena hal tersebut dapat menyusahkan orang lain.” (Muttafaq Alaih) As-Shan’ani berkata dalam memberikan penjelasan hadits di atas, bawasanya hadits tersebut melarang berbisik-bisik bagi dua orang jika ada orang ketiga bersama keduanya dan tidak dilarang berbisik ketika lebih dari tiga orang. Hal ini karena, ketika tiga orang berkumpul, dan berbisik dua orang di antaranya, maka hal itu akan membuat susah orang yang ketiga karena dapat menimbulkan sangkaan padanya bahwa keberadaannya tidak menyenangkan bagi dua orang tersebut. Atau menimbulkan sangkaan bahwa keduanya berbisik tentang dirinya. Namun jika dalam perkumpulan tersebut terdiri dari 4 (empat) orang atau lebih, maka berbisiknya dua orang menjadi tidak apa-apa. Karena masalah salah sangka bagi seseorang tersebut men...