Macam-macam air yang bisa digunakan
untuk bersuci
Secara umum semua air yang turun dari
langit dan keluar (bersumber) dari bumi adalah bisa digunakan untuk bersuci
dari hadats besar maupun kecil. Adapun perinciannya ada 7 (tujuh), yaitu: 1)
Air Hujan; 2) Air Laut; 3) Air Sungai; 4) Air Sumur; 5) Air Sumber; 6) Salju;
dan 7) Air Es.
Adapun dasar (dalil)-nya adalah sebagai berikut:
Al-Quran Surah Al-Anfal, ayat 11:
Ø¥ِØ°ۡ
ÙŠُغَØ´ِّيكُÙ…ُ ٱلنُّعَاسَ Ø£َÙ…َÙ†َØ©ٗ Ù…ِّÙ†ۡÙ‡ُ ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠۡÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†َ ٱلسَّÙ…َآØ¡ِ
Ù…َآØ¡ٗ Ù„ِّÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ… بِÙ‡ِÛ¦ ÙˆَÙŠُØ°ۡÙ‡ِبَ عَنكُÙ…ۡ رِجۡزَ ٱلشَّÙŠۡØ·َٰÙ†ِ
ÙˆَÙ„ِÙŠَرۡبِØ·َ عَÙ„َÙ‰ٰ Ù‚ُÙ„ُوبِÙƒُÙ…ۡ ÙˆَÙŠُØ«َبِّتَ بِÙ‡ِ ٱلۡØ£َÙ‚ۡدَامَ ١١
Artinya:
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan
kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan
kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan
menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu
dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)
Juga dalam Hadits dari Abi Hurairah
sebagai berikut:
Artinya:
Seorang laki-laki bertanya kepada
Rasulullah SAW. Maka ia berkata: “Ya Rasulullah!, sesungguhnya kami naik
perahu, sedangkan kami membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengannya maka
kami akan kehausan. Apakah kami harus berwudlu dengan air laut?. Maka
Rasulullah bersabda: “Ia (laut) itu Suci airnya, juga halal bangkainya.
Artinya:
Dari Abi Hurairah RA. Rasulullah
bersabda dalam masalah laut: “Ia (laut) itu suci airnya, halal bangkainya.
(Diriwayatkan oleh Imam 4 (empat) dan Ibnu Abi Syaibah).
Yang dimaksud halal bangkainya di
dalam hadits di atas adalah bahwa bangkai hewan laut seperti ikan adalah halal
untuk dimakan tanpa harus disembelih secara syar’i. baik itu hewan yang
ditangkap hidup-hidup maupun yang ditemukan telah mati.
Artinya:
Dari Abi Sa’id Al-Khudri RA berkata:
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh
apapun.” (diriwayatkan oleh 3 (tiga) Imam)
Artinya:
“Dan (hadits) dari Abi Umamah Al-Bahili
RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesunggunya Air itu tidak dapat
dinajiskan oleh sesuatu apapun. Kecuali sesuatu hal (najis) yang sampai
mengalahkan (membuat berubah) atas baunya, rasanya dan warnanya. (Dikeluarkan
olej Ibnu Majah dan didlaifkan oleh Ibnu Hatim)
Artinya:
Dan (Hadits) dari Ibni Umar RA
berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika air itu 2 (dua) qullah maka tidak bias
mengandung najis.” Dan dalam sebuah lafadl: “tidak akan najis”. (diriwayatkan
oleh 4 (empat) imam dan disahihkan oleh Ibnu Huzaima dan Ibnu Hibban)
Komentar
Posting Komentar