Langsung ke konten utama

PEMBAHASAN TENTANG AIR

Macam-macam air yang bisa digunakan untuk bersuci
Secara umum semua air yang turun dari langit dan keluar (bersumber) dari bumi adalah bisa digunakan untuk bersuci dari hadats besar maupun kecil. Adapun perinciannya ada 7 (tujuh), yaitu: 1) Air Hujan; 2) Air Laut; 3) Air Sungai; 4) Air Sumur; 5) Air Sumber; 6) Salju; dan 7) Air Es.
Adapun dasar (dalil)-nya adalah sebagai berikut:

Al-Quran Surah Al-Anfal, ayat 11:
Ø¥ِØ°ۡ ÙŠُغَØ´ِّيكُÙ…ُ ٱلنُّعَاسَ Ø£َÙ…َÙ†َØ©ٗ Ù…ِّÙ†ۡÙ‡ُ ÙˆَÙŠُÙ†َزِّÙ„ُ عَÙ„َÙŠۡÙƒُÙ… Ù…ِّÙ†َ ٱلسَّÙ…َآØ¡ِ Ù…َآØ¡ٗ Ù„ِّÙŠُØ·َÙ‡ِّرَÙƒُÙ… بِÙ‡ِÛ¦ ÙˆَÙŠُØ°ۡÙ‡ِبَ عَنكُÙ…ۡ رِجۡزَ ٱلشَّÙŠۡØ·َٰÙ†ِ ÙˆَÙ„ِÙŠَرۡبِØ·َ عَÙ„َÙ‰ٰ Ù‚ُÙ„ُوبِÙƒُÙ…ۡ ÙˆَÙŠُØ«َبِّتَ بِÙ‡ِ ٱلۡØ£َÙ‚ۡدَامَ ١١
Artinya:
(Ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)


Juga dalam Hadits dari Abi Hurairah sebagai berikut:

Artinya:
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. Maka ia berkata: “Ya Rasulullah!, sesungguhnya kami naik perahu, sedangkan kami membawa air sedikit. Jika kami berwudlu dengannya maka kami akan kehausan. Apakah kami harus berwudlu dengan air laut?. Maka Rasulullah bersabda: “Ia (laut) itu Suci airnya, juga halal bangkainya.

Dalam Kita Bulugh Al-Maram juga disebutkan:

Artinya:
Dari Abi Hurairah RA. Rasulullah bersabda dalam masalah laut: “Ia (laut) itu suci airnya, halal bangkainya. (Diriwayatkan oleh Imam 4 (empat) dan Ibnu Abi Syaibah).

Yang dimaksud halal bangkainya di dalam hadits di atas adalah bahwa bangkai hewan laut seperti ikan adalah halal untuk dimakan tanpa harus disembelih secara syar’i. baik itu hewan yang ditangkap hidup-hidup maupun yang ditemukan telah mati.
Juga hadits dari Abi Sa’id Al-Khudri sebagai berikut:

Artinya:
Dari Abi Sa’id Al-Khudri RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh apapun.” (diriwayatkan oleh 3 (tiga) Imam)

Juga dalam hadits yang lain:

Artinya:
“Dan (hadits) dari Abi Umamah Al-Bahili RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Sesunggunya Air itu tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu apapun. Kecuali sesuatu hal (najis) yang sampai mengalahkan (membuat berubah) atas baunya, rasanya dan warnanya. (Dikeluarkan olej Ibnu Majah dan didlaifkan oleh Ibnu Hatim)

Juga Hadits dari Ibni Umar:

Artinya:
Dan (Hadits) dari Ibni Umar RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jika air itu 2 (dua) qullah maka tidak bias mengandung najis.” Dan dalam sebuah lafadl: “tidak akan najis”. (diriwayatkan oleh 4 (empat) imam dan disahihkan oleh Ibnu Huzaima dan Ibnu Hibban)

:: Semoga Bermanfaat ::
download pdf: di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus PCNU Harus Menjadi Representasi Orang yang Paham Aswaja

Poncokusumo, Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berideologi Ahlussunnah wal Jama’ah dan memperjuangkan serta membelanya. Organisasi ini juga menyatakan dalam tujuannya adalah berjalannya ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di tengah-tengah masyarakat dengan jalan damai dan tanpa paksaan. Oleh karenanya maka pemahaman tentang aswaja yang dipahami oleh NU itu harus dimiliki oleh segenap warga Nahdlatul Ulama baik yang merupakan anggota aktif maupun bukan. Pengurus NU di berbagai tingkatanlah yang seharusnya menjadi contoh dalam hal ini. Demikian itu disampaikan oleh Ust Khoirul Hafidz Fanani pada saat memberikan ceramah dalam acara halaqah yang diselenggarakan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Malang di Kecamatan Poncokusumo (24/04) kemarin.

Larangan Berbisik di Hadapan Seseorang

  Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud. Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Pada saat kamu bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa yang lain, sampai kalian bercampur dengan orang banyak. Karena hal tersebut dapat menyusahkan orang lain.” (Muttafaq Alaih) As-Shan’ani berkata dalam memberikan penjelasan hadits di atas, bawasanya hadits tersebut melarang berbisik-bisik bagi dua orang jika ada orang ketiga bersama keduanya dan tidak dilarang berbisik ketika lebih dari tiga orang. Hal ini karena, ketika tiga orang berkumpul, dan berbisik dua orang di antaranya, maka hal itu akan membuat susah orang yang ketiga karena dapat menimbulkan sangkaan padanya bahwa keberadaannya tidak menyenangkan bagi dua orang tersebut. Atau menimbulkan sangkaan bahwa keduanya berbisik tentang dirinya. Namun jika dalam perkumpulan tersebut terdiri dari 4 (empat) orang atau lebih, maka berbisiknya dua orang menjadi tidak apa-apa. Karena masalah salah sangka bagi seseorang tersebut men...

Halaqah Indanya Beraswaja (Turen)

Pada tanggal 1 Mei 2017 mulai jam 13:00 s.d 15:00 WIB, Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan halaqah dengan bertemakan "Indahnya Beraswaja." Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan ini sebanyak 239 orang peserta yang merupakan perwakilan dari para pengurus NU, Lembaga dan Badan Otonom (Banom) Kecamatan Turen dan Pengurus Ranting NU dan Banom dari seluruh desa se Kecamatan Turen. Ditambah dengan para pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama dari beberapa kecamatan. Yakni: Kecamatan: Dampit, dan Tirtoyudo.  Berikut ini adalah dokumentasinya: