Langsung ke konten utama

Mensucikan Kulit Hewan yang Mati (Bangkai)

Pada dasarnya, bangkai hewan darat hukumnya adalah najis. Seluruh bagiannya adalah najis, baik itu tulangnya, kulitnya dan rambutnya. Kecuali kulit, tulang dan rambut maat manusia. 
Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 3 yaitu:
حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ٱلۡيَوۡمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ مِن دِينِكُمۡ فَلَا تَخۡشَوۡهُمۡ وَٱخۡشَوۡنِۚ ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ فِي مَخۡمَصَةٍ غَيۡرَ مُتَجَانِفٖ لِّإِثۡمٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٣ [سورة المائدة,٣]
Artinya:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang

[Al Ma"idah3]

Dan mengenai kesucian (ketidak najisan) mayat manusia dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 7 yaitu sebagai berikut:
۞وَلَقَدۡ كَرَّمۡنَا بَنِيٓ ءَادَمَ وَحَمَلۡنَٰهُمۡ فِي ٱلۡبَرِّ وَٱلۡبَحۡرِ وَرَزَقۡنَٰهُم مِّنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَفَضَّلۡنَٰهُمۡ عَلَىٰ كَثِيرٖ مِّمَّنۡ خَلَقۡنَا تَفۡضِيلٗا ٧٠ 
Artinya:
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan

Namun demikian, kulit bangkai hewan dapat disucikan dengan cara disamak. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Hadits riwayat Muslim sebagai berikut:
Artinya:
Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Jika kulit disamak  maka benar-benar suci.”

Akan tetapi ada pengecualian pada kulit anjing dan babi. Keduanya tidak dapat disucikan meskipun disamak. Karena keduanya merupakan hewan yang najis sejak masih hidupnya (menurut madzhab Syafi’i).

full text: download di sini!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengurus PCNU Harus Menjadi Representasi Orang yang Paham Aswaja

Poncokusumo, Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berideologi Ahlussunnah wal Jama’ah dan memperjuangkan serta membelanya. Organisasi ini juga menyatakan dalam tujuannya adalah berjalannya ajaran Islam yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) di tengah-tengah masyarakat dengan jalan damai dan tanpa paksaan. Oleh karenanya maka pemahaman tentang aswaja yang dipahami oleh NU itu harus dimiliki oleh segenap warga Nahdlatul Ulama baik yang merupakan anggota aktif maupun bukan. Pengurus NU di berbagai tingkatanlah yang seharusnya menjadi contoh dalam hal ini. Demikian itu disampaikan oleh Ust Khoirul Hafidz Fanani pada saat memberikan ceramah dalam acara halaqah yang diselenggarakan Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) Kabupaten Malang di Kecamatan Poncokusumo (24/04) kemarin.

Hadits tentang Perbuatan Baik dan Dosa

Artinya: Dari Nawwas bin Sam’an berkata: aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa itu perbuatan baik dan apa itu perbuatan dosa. Maka nabi Menjawab: “Perbuatan baik itu adalah akhlaq yang baik. Dan dosa adalah apa yang bergejolak dalam hatimu, sedang kamu benci jika perbuatan itu diketahui orang.” (HR. Muslim) Imam Nawawi berkata: bahwa para ulama dalam menafsirkan klausa حسن الخلق menyatakan bahwa klausa tersebut dapat berarti: menyambung silaturrahmi, bersedekah, perangai yang lembut dan baik, pergaulan yang baik, dan juga bermakna ketaatan pada agama (Allah). Dan inilah kumpulan akhlaq-akhlaq yang baik. Qadli Iyadl juga mengatakan bahwa kata حسن الخلق juga berarti menolak kebiasaan (buruk) masyarakat dengan baik dan tetap baik kepada mereka, tetap mengasihani mereka, bersabar terhadap perilaku buruk mereka (kepada kita), meninggalkan rasa sombong, berdebat dan marah kepada mereka. ::

Pembahasan Masalah Air (2): Jenis-jenis Air

Jenis-jenis air itu ada 4 (empat), yaitu:       1)       Air Mutlak; Yaitu air yang suci lagi mensucikan, yang tidak makruh untuk menggunakannya. Seperti air sumber, air sumur, air sungai dan air laut. Kesemuanya ini adalah air suci yang bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk menghilangkan najis (seperti najis kotoran hewan/manusia) maupun hadats [1] (baik hadats kecil maupun hadats besar). Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Abi Hurairah yang kurang lebih demikian: “Suatu ketika seorang Arab pedalaman berdiri dan kencing di masjid nabawi. Para sahabat hendak menegur dan mengusirnya, namun kemudian Nabi menyuruh mereka membiarkannya, dan memerintah-kan agar menyiram kencing tersebut dengan setimba air. Nabi bersabda: “Kalian diperintahkan untuk menjadi orang yang memudahkan, bukan menyulitkan.”      2)   Air yang suci lagi mensucikan namun makruh jika meng-gunakannya; Air se...